Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka penandatanganan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa tahun Anggaran 2018-2023 dan penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten Minahasa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi, Sekda Minahasa Frits Muntu SSos, Wakil Ketua Okstesi Runtu, Wakil Ketua Denny Kalangi, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Forkopimda, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Minahasa Dr. (Hc) Robby Dondokambey SSi, mengucap syukur kepada yang Maha Kuasa dapat hadir dalam rapat paripurna ini
Atas nama jajaran eksekutif teri kasih kepada pimpinna dan anggota dewan telah menggagendakan kegiatan ini, kiranya tahapan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 boleh terlaksana dengan baik,” Ujar Wabup.
Rapat inipun terlaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2007 pasal 49 ayat 2, dan diharapkan hasil kesepakatan ini menjadi masukkan pada tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah perubahan RPJMD.
Wakil Bupati Minahasa Dr. (Hc) Robby Dondokambey SSi, juga, mengatakan, sesuai undang undang pihak eksekutif telah berkewajiban menyampaikan rancangan oeraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dan bahkan Pemerintah Kabupaten Minahasa memperoleh WTP.
Adapun Realisasi anggaran tahun 2020 yaitu, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.227.192.314.256,- (Satu Trilyun Dua Ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dari anggaran perubauan sebesar Rp.1.241.547.050.857,- yang terdiri dari realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp 95.615.427.961, dari anggaran perubahan sebesar Rp. 102.667.115.914,- Realisasi Pendapatan Transfer sebesar
Rp.1.103.293.279.189, dari anggaran perubahan sebesar Rp.1.111.469.534.943,-
Realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp.28.283.607.106,- dari anggaran perubahan sebesar
Rp.27.410.400.000,- realisasi belanja daerah sebesar Rp.1.250.817.378.785,- dari anggaran perubahan sebesar Rp.1.355.444.411.798,-
Beserta dengan laporan keuangan lainnya. Menutup sambutannya Wakil Bupati Robby Dondokambey berharap kiranya pelaksanaan kegiatan ini merupakan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa dan Negara, agar apa yang disetujui benar benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat Minahasa.
Advertorial
