Sebanyak 6 Rumah Ludes Terbakar, Hukum Tua Desa Touliang Oki Keluarkan Peringatan di Musim Kemarau

Read Time52 Second

Touliang Oki – Insiden kebakaran hebat menghanguskan enam rumah dan satu unit mobil pikap di Lingkungan 2, Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, Rabu (16/9/2026) pagi. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp700 juta.

​Merespons musibah tersebut, Hukum Tua Desa Touliang Oki, Djoly Sualang, langsung mengeluarkan peringatan keras dan himbauan darurat kepada seluruh warga terkait tingginya ancaman kebakaran di tengah musim kemarau panjang.

​”Musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran secara drastis. Kebakaran merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan membahayakan nyawa. Mari tingkatkan kewaspadaan, jangan tunggu musibah terulang!” tegas Djoly Sualang.

​Pemerintah Desa dengan tegas menyerukan larangan: JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!

​Untuk mencegah insiden serupa, Hukum Tua menginstruksikan 5 (lima) hal yang wajib dilakukan warga:

​Jangan buang puntung rokok sembarangan.

​Segera bersihkan rumput dan semak kering di sekitar area rumah.

​Kelola sampah dengan benar, hindari pembakaran liar.

​Siapkan alat pemadam api darurat di rumah (air, pasir, dll).

​Jaga kawasan hutan dan lingkungan secara bersama-sama.

​”Bersama kita bisa cegah kebakaran. Ini demi keselamatan kita, keluarga, dan seluruh warga Desa Touliang Oki,” pungkasnya.