Timsus Maleo Tangkap Tersangka Pengedar Obat Keras Trihexiphenidyl

Read Time1 Minute, 18 Second

Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pengedaran obat keras jenis Trihexiphenidyl, pada kamis 18 juni 2020. Pukul 13.45 wita, bertempat di pinggiran jalan tepatnya di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil Kota Manado

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/III/ OPS.1./ 2020.Berdasarkan Laporan pada Kamis tanggal 18 Juni 2020 pukul 12.15 wita Team Sus Maleo Unit 3 yang dipimpin Kanit Aiptu Varry Kowaas, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadi Transaksi obat keras jenis TRIHEXIPHENIDYL warna kuning, yang bertempat di Kelurahan Karame Lingk VI Kecamatan Singkil dan di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil Kota Manado.

kemudian Tim menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 13.45 wita untuk menindak lanjuti laporan, sesudah tiba di TKP bahwa benar terdapat Transaksi jual beli Obat dan telah di temukan kepada Tsk Lelaki M R H alias ijal (19) alamat Karame Kecamatan Singkil.

Ditemukan obat jenis TRIHEXIPHENIDYL warna kuning sebanyak 100 (seratus) butir yang akan saat itu melakukan Transaksi di pinggiran Jalan tepatnya di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil Kota Manado, dimana Babuk berupa obat yang di letakkan di tanah tepatnya di pinggiran jalan pada saat Tsk berada di tempat, kemudian sesudah interogasi kepada Tsk bahwa Babuk berupa obat di beli kepada lelaki A D alias arman selanjutnya Tim melakukan penangkapan sekitar pukul 15.30 wita terhadap Lelaki Arman(24) di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil Kota Manado bertempat dirumahnya.

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini kasus langsung ditangani di Polresta Manado.

Yvi