Tiga Tersangka Tindak Pidana Bidang Kesehatan Terancam 10 Tahun Bui

Read Time59 Second

Tondano, Lakukan Tindak Pidana di Bidang Kesehatan Tiga (3) Tersangka Dibekuk Satres Narkoba Polres Minahasa, masing-masing KW, MRH, dan RM Ketiga tersangka terbukti memiliki obat keras jenis (Trihexyphenidyl), yang diduga dijual kepada konsumen.

Bertempat di Ruangan Rapat Maesa Polres Minahasa, selasa 22 Oktober 2019, dilakukan Konferensi Pers tindak pidana di bidang kesehatan ini.

Penangkapan inipun bermula dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan, diketahui obat-obatan ini didapati lewat jasa pengiriman dari Jakarta.

Akibatnya para Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197, yaitu menjual obat tanpa hak, mengedarkan tanpa ijin edar, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dari ketiga tersangka berhasil dikumpulkan barang bukti
Obat Keras Jenis (Trihexyphenidyl) sebanyak 6.138 butir.

Diketahui obat ini digunakan untuk penderita Parkinson sebagai obat penenang.

Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween Tanos, mengimbau kepada masyarakat, apabila ada pengedaran obat sejenis untuk dilaporkan, dan akan segera ditindaklanjuti pihak Polres Minahasa.

Hadir dalam konferensi Pers ini Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, SH, SIK, Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween M. R. Tanos, SE, SH, KBO Sat. Res Narkoba Polres Minahasa, Kasubag Humas Polres Minahasa Iptu Ferdy Pelengkahu, SH, Anggota Sat. Res Narkoba Polres Minahasa, dan Wartawan Biro Minahasa.

Wny