Sebanyak 1.950.484 Pemilih Masuk DPT Pilkada 2024 Sulut

Read Time52 Second

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Dalam DPT yang ditetapkan KPU Sulut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat 1.950.484 Pemilih. Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno KPU Sulut, pada Minggu 22 September 2024, bertempat di Hotel Four Point Manado.

Ditetapkan perempuan sebanyak 967.000. Laki-laki 983.484 pemilih. Tersebar pada 4.401 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 1.839 Kelurahan/Desa, 171 Kecamatan serta 15 Kabupaten/Kota Se-Sulut.

DPS yang ditetapkan bulan Agustus berjumlah 1.957.278. Dibandingkan dengan DPT terjadi perubahan.

Setelah melakukan verifikasi kembali, ada 13.501 pemilih dalam DPS yang tidak memenuhi syarat. Itu disebabkan pemilih telah meninggal dunia, terdaftar ganda, berusia dibawah 18 tahun, status berubah menjadi anggota TNI maupun Polri.

Kemudian ada berpindah domisili tidak lagi berada di Sulut sebanyak 6.937 pemilih. Kemudian terdapat DPT pemilih baru sebanyak 6.707.

Kemudian untuk pemilih disabilitas di Sulut sebanyak 13.041 orang.