Satresnarkoba Polresta Manado Tangani 55 Kasus Narkoba

Read Time54 Second

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado selama periode tahun 2021 sampai dengan bulan September telah menangani sejumlah 55 laporan Polisi tindak pidana narkoba, dengan rincian 22 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 30 kasus obat-obatan terlarang.

Sebagian besar diungkap dalam masa periode bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2021. Salah satu yang menonjol adalah terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Warga Negara Asing (WNA) Finlandia di Bunaken Manado beberapa waktu lalu.

Satresnarkoba Polresta Manado yang Dipimpin AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK berhasil mengamanakan 2.200 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dari tangan lelaki J alias Cakram (34), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, yang siap diedarkan.

Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut itu mengatakan, tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado. Diapun meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.

Diapum menambahkan, pihaknya rutin melakukan operasi Minuman Keras (Miras) ilegal. Baik itu di tempat hiburan, toko, dan lainnya. Menurutnya ini salah satu bentuk untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado.

Yvi