Hal ini Yang Disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Tondano Terkait Tunggakan Iuran Pemkab Minahasa

Read Time2 Minute, 7 Second

Progam Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk tahun 2020 lewat BPJS Kesehatan, yang bakal berakhir. Ini tanggapan resmi dari Pihak BPJS Kesehatan Cabang Tondano melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Efran Chandra Nugraha, Minggu 13 Desember 2020.

BPJS Kesehatan Cabang Tondano menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan
baik selama ini dalam penyelenggaraan Program JKN khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa mengacu pada regulasi, Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano pada 1 Januari 2020 tentang Integrasi Program kepesertaan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan bahwa setiap daerah wajib mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah pada program JKN.

Sejak aktif PKS tersebut BPJS Kesehatan senantiasa memberikan layanan kepada peserta terdaftar
tersebut dan pada prinsipnya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta PD Pemda Kabupaten
Minahasa sampai dengan berakhir masa PKS di akhir Desember 2020.

Berkaitan dengan iuran program Jaminan Kesehatan dari PD Pemda tersebut sampai dengan saat ini baru terbayarkan sampai dengan bulan april tahun 2020, dan sesuai dengan ketentuan dalam PKS bahwa setiap bulan BPJS Kesehatan melakukan penagihan melalui surat, melalui penagihan langsung dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sehubungan dengan upaya lainnya ataupun langkah-langkah apabila terjadi tunggakan iuran oleh Pemerintah Daerah maka dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/ 2020, tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.

Saat ini BPJS Kesehatan terus berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait penyelesaian hutang iuran tersebut dan hasil koordinasi terakhir bahwa Pemda mengusahakan untuk bulan pembayaran mei namun sisanya kemungkinan baru dapat terbayarkan pada tahun 2021.

Atas hasil koordinasi tersebut maka BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan layanan sampai dengan periode masa PKS tahun 2020 berakhir di desember 2020 dan untuk keberlanjutan pada tahun 2021 untuk sementara di evaluasi, karena anggaran yang direncanakan untuk 2021 juga tidak mencukupi , dengan jumlah peserta yang ada di tahun 2020 untuk selanjutnya PKS 2021 akan dilaksanakan sampai
hutang iuran terbayarkan di tahun 2021.Untuk memastikan implementasi program jaminan kesehatan di daerah berjalan dengan baik sesuai ketentuan regulasi, pihak BPJS Kesehatan juga terus menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dilingkungan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

Yvi