Hanya Karena ditegur Maxi Rotikan (47) warga kelurahan Matani Tiga Lingkungan 10, Kecamatan Tomohon Tengah, membuat keributan dengan membawa senjata tajam jenis samurai, pada sabtu dini hari 25 januari 2020.
Team Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon langsung mengamankan tersangka, yang saat ini sementara dimintai keterangan atas perbuatannya.
Katim URC Totosik Polres Tomohon Bripka Yanny Watung, mengatakan, bahwa setelah mendapat informasi bahwa di Kelurahan Matani Tiga Lingkungan 10 Kecamatan Tomohon Tengah, ada seorang pria dengan memegang sebilah parang, melakukan keributan di tengah jalan, Tim langsung menuju TKP.
Sesampainya Tim URC Totosik, Pelaku sudah melarikan diri. Setelah Pulbaket dan mengantongi identitas pelaku, selanjutnya melakukan pencarian. Sekira jam 00.45 Wita Tim URC Totosik berhasil mengamankan pelaku beserta sebilah parang jenis samurai yang digunakan oleh pelaku.
Menurut Pelaku sebelumnya sekira jam 21.00 Wita datang menghadiri acara di Rumah Ronny Wenas, di Kelurahan Matani Tiga Lingkungan 10 Kecamatan Tomohon Tengah, selanjutnya pelaku melakukan pesta miras bersama rekannya.
Sekira Jam 23.00 Wita pelaku yg sudah mabuk berselisih paham dengan Linmas Kelurahan Matani Tiga, yakni Bily Paat dan Denny Pitoy. Merasa tidak terima di tegur Linmas, selanjutnya Pelaku pulang kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi acara guna mengambil senjata tajam jenis samurai.
Setelah mengambil Samurai, pelaku kemudian kembali ke- tempat acara dan melakukan keributan sambil mengajak Bily Paat dan Denny Pitoy untuk berkelahi.
Hasil Introgasi awal bahwa pelaku merupakan Residivis kasus pembunuhan pada Tahun 1998, dan sudah menjalani hukuman penjara selama Sembilan Tahun.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi membernarkan Peristiwa Tersebut.
Yvi
