
MITRA, sulutgonews.co.id – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar operasi penertiban dan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Kamis, (24/2/2020) di ruas jalan Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur.
Operasi ini digelar selama sepuluh hari kerja dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan roda dua dan roda empat.

Kepala UPTD Samsat Minahasa Tenggara, Harold Lumempow menyampaikan, Operasi tersebut dilakulan selama sepuluh hari, sampai saat ini hari ke tujuh, sudah sekitar ratusan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dengan tujuan wajib pajak kendaraan jenis roda dua dan roda empat dapat memenuhi kewajibanya membayar pajak kendaraan bermotor .
“Sampai saat ini kami temui banyak kendaraan yang terjaring dalam operasi yang dilakukan Tim Samsat Mitra yang didampinggi pihak kepolisian resor Minahasa, dalam operasi ini sudah hampir ratusan kendaraa yang terjaring dan sudah dilakukan penindakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lumempow
Ia, juga menghimbau bagi wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk dapat memenuhi kewjiban membayar pajak tepat waktu, agar tidak membebani wajib pajak kendaraan roda dua dan empat apabila pajak kendaraan menunggak
” Kami berharap dan mengimbau bagi masyarakat untuk membayar pajak, karena kita tahu bersama dengan membayar pajak nantinya akan kembali lagi karena pajak ini akan bermanfaat untuk pembangunan juga tentunya,” Jelas Kepala UPTD Samsat Mitra, Harold Lumempow. (erwin)
