Dibawah Kepemimpinan Yanny Watung, Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, mengamankan Dua orang pelaku keributan di Desa Tincep Kecamatan Sonder Minahasa, Senin 27 januari 2020.
Mendapat laporan adanya keributan yang meresahkan masyarakat, Tim Totosik bergegas ke Desa Tincep. Mereka masing-masing berinisial WR (20) dan HM (16), yang telah terbukti melakukan keributan disertai ancaman kekerasan.
“Saat tiba dilokasi kami mendapati Pelaku sudah diamankan salah satu warga, keduanya langsung kita giring ke Polsek Sonder, dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Katim Yanny Watung.
Sekitar jam 18.00 Wita, Kedua pelaku datang ke Desa Tincep Jaga Dua Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, bersama-sama dengan empat rekan mereka, diundang Jemi dirumahnya pesta miras.
Kira-kira pukul 22.00 Wita, pelaku HM dan WR yang sudah dalam pengaruh Miras berteriak-teriak, sehingga warga sekitar terpancing dengan ulah para pelaku, merasa terancam karena perbuatannya di ketahui warga sekitar TKP, para tersangka langsung lari (Tumingkas) berpencar.
Tim URC Totosik setibanya di lokasi TKP mendapati Pelaku tengah bersembunyi di salah satu rumah warga, yang langsung diamankan oleh Tim URC Totosik.
Yvi
