Dinas PMD Kabupaten Minahasa Minta Segera Buat Peraturan Desa Terkait Pengadaan Kendaraan

Read Time1 Minute, 0 Second

Pengadaan Kendaraan Dalam Rangka Menata Lingkungan, dan Permasalahan sosial lainnya seperti pengangkutan sampah di Desa yang mendapat sorotan dari Pihak Kepolisian memang merupakan program Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama Pemerintah Desa.

Yang menjadi sorotan pihak kepolisian adalah adanya cash back yang mencapai puluhan juta dilansir dari beberapa media yang meliput di Kabupaten Minahasa.

Sedangkan untuk pengadaan kendaraan roda empat ini, memang secara aturan tidak bermasalah, dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung 13/1/2021, sebagai Dinas yang menyalurkan Dana Desa.

Juga dikatakan Tangkulung bagi desa yang mengadakan kendaraan ini, bahwa pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa ataupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola pengadaan kendaraan ini, agar segera membuat peraturan desa.

“Peraturan desa yang dimaksud adalah terkait dengan pengelolaan sampah, pengangkutan yang diatur. Misalkan seminggu berapa kali beroperasi, dan berapa anggaran yang disiapkan,” Jelas Tangkulung.

Dijelaskannya pula, selain itu harus ada biaya Maintenance, ini termasuk bayar sopir, petugas lapangan, penggantian ban, dan kebutuhan kendaraan lainnya, seperti jika ada kerusakan dan biaya lainnya.

Diakui Tangkulung tidak semua Desa yang mengadakan kendaraan ini, karena tidak semua dinilai memerlukan kendaraan ini, tapi yang dinilai sangat perlu, adalah desa yang berada dekat di Ibukota Kecamatan.

 

Yvi