PERMEN PKP NOMOR 6 TAHUN 2026 PERMUDAH PROGRAM BEDAH RUMAH

Read Time1 Minute, 3 Second

Pemerintah Kabupaten Minahasa lewat program Pemerintah Pusat terus mendorong percepatan penanganan rumah tidak layak huni melalui program bantuan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan sejumlah perubahan kebijakan yang diarahkan untuk memberikan kemudahan serta menyederhanakan prosedur dalam pelaksanaan program bedah rumah.

Melalui kebijakan tersebut, proses penanganan rumah tidak layak huni hingga menjadi rumah layak huni dilakukan melalui tahapan yang lebih terstruktur. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Minahasa, Daudson Rombongan, ST, MPd.

Menurutnya, tahapan tersebut meliputi pengalokasian, pengusulan, verifikasi usulan, verifikasi faktual, penyusunan Rencana Anggaran Biaya atau RAB, penetapan penerima bantuan, pencairan dana, rantai suplai bahan bangunan, pekerjaan fisik, hingga laporan penggunaan dana.

Penyederhanaan proses ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan bantuan, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Program bedah rumah juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, sehingga rumah yang sebelumnya tidak layak dapat diperbaiki menjadi tempat tinggal yang lebih aman, sehat dan layak huni.

Dengan adanya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah diharapkan semakin mampu mempercepat penanganan rumah tidak layak huni serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.