Berikan BLT Januari-Maret, Hukum Tua Toulimembet Tegaskan Gunakan Untuk Bahan Pokok

Read Time52 Second

Pemerintah Desa Toulimembet kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pada 22 Mei 2025, hal ini dikatakan Hukum Tua (Kumtua) Desa Toulimembet Mariani Badi.

Untuk tahun 2025, penerima BLT di Desa Toulimembet berjumlah 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang semuanya dinilai layak untuk menerima bantuan. Bantuan yang diberikan berjumlah 300 ribu rupiah yang diberikan setiap bulan. Kali diberikan untuk bulan Januari, Februari dan Maret.

Kumtua Mariani Badi menegaskan bahwa penggunaan BLT ini harus sesuai dengan peruntukannya, atau digunakan untuk keperluan bahan pokok, kalau tidak digunakan sesuai peruntukkannya maka akan dipertimbangkan atau diganti dengan penerima lainnya yang dinilai lebih layak.

” Kalau penerima menggunakan untuk berjudi atau beli minuman keras, hal ini tidak dibenarkan, karena tujuan diberikan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, kalau kedapatan, siap -siap kena sanksi atau tidak lagi masuk dalam daftar KPM,” katanya.

Mariani berharap dengan bantuan langsung tunai ini maka dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan mereka setiap hari,” kami tahu jumlah yang diberikan ini tidak seberapa, namun kiranya dapat membantu meringankan beban keluarga penerima,” Pungkasnya.

Yvi