Dengan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), APBDes Desa Eris untuk pekerjaan fisik ditiadakan, hal ini dikatakan Hukum Tua Desa Eris Ferry Tambariki melalui Sekretaris Desa Melky Liogu kepada media ini.
Diketahui Penerima BLT di Desa Eris sebanyak 166 KPM, dengan jumlah BLT sebesar Rp 300.000, per penerima, yang diberikan setiap bulannya atau jika ditotalkan sebesar Rp. 597.600.000
Pemerintah Desa Eris mengharapkan BLT yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dapat digunakan dengan baik, atau kata lain untuk kebutuhan pokok masyarakat, bukan digunakan dalam hal yang tidak ada manfaatnya.
BLT ini sendiri diberikan karena saat ini dalam masa pandemi, dengan tujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya.
Pemerintah Desa Eris sendiri mewanti-wanti masyarakatnya, apabila kedapatan menggunakan BLT dengan hal yang tidak bermanfaat, seperti mabuk, judi dan hal tidak baik lainnya, maka penerima akan digantikan oleh yang dianggap lebih membutuhkan.
Yvi
