Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020

Read Time1 Minute, 0 Second

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat kantor BPJS Kesehatan Tondano, pada rabu 25 November 2020.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, mengatakan, bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan, atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

Hal yang melatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 adalah terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah tidak hanya iuran pegawai PNS, namun juga ada pegawai yang lainnya seperti Tenaga kerja Kontrak (TKK).

Selain itu belum adanya pengaturan yang memadai mengenai pengangguran dan setoran iuran kesehatan bagi pekerja penerima upah, Serta belum adanya pengaturan atau regulasi tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan di lingkungan Pemda

“Diharapkan kiranya Dengan adanya sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa yang semakin hebat,” Kata Sekda

Turut hadir Kepala BPKAD Drs Hanes Donald Wagey MBA, Kadis Kesehatan Dr Maya Rambitan.