ROR RD Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pencegahan, Pengendalian Covid 19

Read Time2 Minute, 30 Second

Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring MSi, dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Terhadap Program Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 Dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pada Senin (28/12/2020) bertempat Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.

Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Glady E.P Kandow SE, didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi. Hadir Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm. Sadrak Charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo MSi, dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Saya atas nama pemerintah kabupaten minahasa, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini, walaupun masih dalam suasana natal sehingga boleh terlaksana dengan baik. Karena itu belum terlambat bagi saya sebagai bupati bersama keluarga roring lumanauw dan bapak Robby Dondokambey sebagai wakil bupati bersama keluarga Dondokambey-Lengkong menyampaikan ucapan selamat natal bagi kita semua dan selamat menyonsong tahun baru 1 januari 2020,” Kata Bupati Royke dalam sambutan.

Lanjutnya, Menindaklanjuti undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) dan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease, maka pemerintah kabupaten minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak apalagi saat ini kabupaten minahasa sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid 19, sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif lagi, situasi trend penyebaran covid 19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di kabupaten minahasa, maka kita memerlukan Perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

Bupati Royke berharap, melalui Perda ini akan makin memaksimalkan upaya bersama, dalam menegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan. pemerintah kabupaten minahasa sudah berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan sejak bulan maret pada awal covid 19 sampa saat ini, termasuk berbagai langkah/upaya secara sinergi dengan semua pemangku kepentingan, tetapi masih ada juga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan tersebut.

karena itu, melalui Perda ini semua berharap agar langkah, upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 akan lebih efektif lagi kedepan,” Harus kita antisipasi bersama gelombang kedua penyebaran covid 19 yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar, saat ini hanya tinggal 5 (lima) negara di dunia yang terbebas dari covid 19.

“Hal ini harus kita sadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa di daerah ini, sambil berdoa agar kiranya Tuhan yang maha pengasih akan melindungi rakyat minahasa, sulawesi utara, dan indonesia dari pandemi ini,” Kata Bupati ROR

“Kita berharap apa yang disampaikan presiden bapak Joko Widodo bahwa vaksin diperuntukan kepada rakyat dengan tidak menggunakan biaya bisa secepatnya terlaksana, dan semoga sebagian warga kita bisa divaksin,” Pungkas ROR.

Yvi