ROR – RD Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Minahasa 2022

Read Time2 Minute, 36 Second

Bupati Minahasa Dr. Ir Royke O. Roring MSi, bersama Wakil Bupati Minahasa Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi, menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa 2022, bertempat di Moyang Convention Center Tondano, pada Rabu 31 Maret 2021.

Kegiatan ini bertemakan Pemantapan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kontribusi sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah.

Digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Minahasa.

Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi (ROR) dalam sambutan menyampaikan bahwa bahwa Musrembang ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan guna menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2022, yang merupakan tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023, dan penyusunan berjalan bersamaan dengan penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Minahasa dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2019.

“ Musrembang ini menjadi momentum penting dan strategis bagi pembangunan Kabupaten Minahasa untuk Tahun 2022, dan RKPD ini menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2022,” kata ROR.

Bupati ROR berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menghasilkan output berupa kesepakatan tentang rumusan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD, serta sebagai bahan masukan dalam menyelaraskan dengan sasaran, dan prioritas pembangunan Provinsi dan Nasional Tahun 2022.

“ Kegiatan ini penting dan strategis, oleh karena itu, besar harapan kami melalui musrembang diperoleh sinergitas Pemerintah Daerah dengan masyarakat, dan swasta, serta stakeholder terkait, untuk mewujudkan Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya berdaulat adil dan sejahtera,”

Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Minahasa Tahun 2021 ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara  Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD Dan RKPD.

Adapun Tahapan yang telah dilaksanakan dalam Penyusunan RKPD Tahun 2022  adalah: Musrenbang Desa dilaksanakan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dan Musrenbang Kelurahan dilaksanakan 20 sampai dengan 28 Januari 2021 bertempat di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minahasa.

Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilaksanakan pada 20 Januari 2021 bertempat di Bappelitbangda Kabupaten Minahasa;

Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada 17 sampai dengan 26 Februari 2021 bertempat di Kecamatan se-Kabupaten Minahasa;

Forum Konsultasi Publik dilaksanakan pada 15 Februari 2021 bertempat di BPU Tondano; dan

Forum Perangkat Daerah dilaksanakan pada 25 sampai dengan 26 Maret 2021 bertempat di Bappelitbangda Kabupaten Minahasa.

Musrenbang RKPD Kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini.

Adapun tahapan ini telah melalui proses dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana amanat Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD,  yang prosesnya dimulai dengan pengusulan program dan kegiatan secara online dalam Aplikasi oleh Pemerintah Desa langsung ke Perangkat Daerah Teknis melalui verifikasi Bappelitbangda, dan Kecamatan serta pengusulan oleh  Anggota DPRD Kabupaten Minahasa.

Turut hadir Wakil Bupati Minahasa DR. Robby Dondokambey SSi MM, Wakil Ketua DPRD Stecy Runtu dan Denny Kalangi, Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn, Ketua PN Tondano Nova Sasube SH MH, Sekretaris Bappeda Sulut Aldrin Anis, Direktur Regional II Bappenas RI, Direktur perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah Ditjen Bina pembangunan daerah, Jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, unsur Akademis, Tokoh Masyarakat, unsur Organisasi profesi, unsur pengusaha, unsur keterwakilan perempuan, serta tamu dan undangan.

Advertorial