Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, pada Senin 22 September 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, bersama Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi, mengesahkan APBD Perubahan

Sebelum disahkan, masing-masing fraksi di DPRD Minahasa menyampaikan pandangan. Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

“Perubahan ini berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, dinamika pembangunan, dan kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati Robby juga mengatakan bahwa APBD 2025 yang telah direvisi akan memprioritaskan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan dan pendidikan, penguatan infrastruktur untuk konektivitas dan aktivitas ekonomi, dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat desa dan lain-lain.
Advertorial
