Rapat Paripurna DPRD Minahasa Dalam Rangka RPJMD Tahun 2018-2023

Read Time1 Minute, 38 Second

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023, pada Rabu 2 Juni 2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD Minahasa.

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Kandouw SE.

Dalam sambutannya Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring MSi, mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya dengan anugerah-Nya, Rapat Pembahasan dan Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023 dapat dilaksanakan.

Bupati Royke Mengucapkan Terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa karena telah mengagendakan Rapat Pembahasan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023

RPJMD Merupakan Penjabaran Visi dan Misi Bupati Bersama Wakil Bupati untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yaitu tahun 2018 sampai 2023, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dartah dan keuangan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lanjutnya, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Pasal 342 ayat  (1) huruf c, bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila : terjadi perubahan yang mendasar, antara lain karena terjadi perubahan kebijakan nasional.

Yang dimaksud dengan Perubahan Kebijakan Nasional yaitu Berlakunya RPJM Nasional Tahun 2020-2024, berfungsi sebagai Bahan Penyusunan dan Penyesuaian RPJMD Kabupaten Minahasa. Juga dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Serta menyikapi Dampak Pandemi Covid-19, yang berpengaruh sangat signifikan dengan pelaksanaan program-program prioritas daerah sebagaimana termuat dalam RPJMD Kabupaten Minahasa.

Pasal 49 ayat 2 bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD Kepada DPRD untuk dibahasa dan memperoleh kesepakatan, maka rapat pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal

Advertorial