Penjelasan Pemerintah Kabupaten Minahasa Terkait Pemberian Bansos (Covid 19)

Read Time4 Minute, 12 Second

Menjawab pertanyaan masyarakat terkait pendataan kembali untuk BPJS dan PKH di group RR-RD call center ini penjelasan asisten satu pemerintah kabupaten minahasa Denny mangala

Pertama, Karena banyaknya keluhan warga terkait penerima bantuan, maka mulai tahun ini semua Penerima Bantuan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai dan bantuan lainnya untuk warga tidak mampu, rumahnya akan dipasang stiker yang bertuliskan “Keluarga Tidak Mampu Penerima PKH” dan seterusnya, sehingga masyarakat dapat melihat dan memberikan koreksi jika penerima bantuan tidak masuk kategori tidak mampu.

Sementara, terkait banyaknya laporan serta keluhan masyarakat, mengenai penyaluran bantuan pemerintah kabupaten minahasa kepada masyarakat, untuk percepatan penangananan pencegahan dan penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten minahasa, Mangala mengucapkan Terima kasih untuk semua masukan, saran maupun kritikan yang disampaikan yang semuanya tujuannya sama, yaitu untuk kepentingan masyarakat Minahasa.

Dari semua yang memberikan saran, kritikan dan masukan bisa diindentifikasi dan dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengapa bantuan tidak merata dan hanya untuk orang orang tertentu saja. Hal ini disebabkan karena bansos Tahap 1 hanya bisa untuk memenuhi kuota 20.834 KK di 270 Desa dan Kelurahan di Minahasa. Sementara jumlah KK di Minahasa kurang lebih ada 142.000 KK, sehingga memang tidak dapat menjangkau semua warga.

Dengan pertimbangan juga bahwa yang termasuk kategori keluarga tidak mampu, sesuai Basis Data Terpadu {BDT) ada kurang lebih 37.000 KK. Artinya sebagian besar masyarakat Minahasa tergolong keluarga Mampu. Harus dipahami pula bahwa dalam Komponen bantuan ada Beras Pemerintah yang hanya diperuntukan bagi keluarga yang masuk dalam BDT, sehingga usulan dari Desa jika tidak masuk dalam BDT otomatis tidak akan menerima.

2. Untuk ada kepentingan atau unsur tertentu dibalik bansos ini harus disampaikan bahwa Bansos yang diberikan semata mata untuk membantu masyarakat akibat bencana Nasional Covid 19 dan tidak ada unsur politis atau apapun.

3. Ada bahan lain yang belum diterima. Diinformasikan bahwa bantuan yang diberikan Pemda Minahasa semestinya setiap keluarga memperoleh 5 kg beras, telur 1 bak, supermie 20 bungkus, minyak goremg 1 Kg dan Vitamin. Namun stock telur hanya mampu tersedia sebanyak kurang lebih 5000 bak, sementara dibutuhkan 20.834 Bak. Demikian juga vitamin stok dipasaran sangat kurang, sehingga banyak Desa yang paket bantuannya khusisnya telur dan Vitamin belum dapat dan puji Tuhan mulai hari ini telur sementara didistribusikan. Yang jelas kekurangan akan dilengkapi secepatnya.

4. Berkaitan dengan kuota antar Desa tidak sama, maka harus dipahami bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat antar Desa di Minahasa tentu berbeda beda. Ada Desa yang keluarga tidak mampu sedikit, tapi ada yang banyak, sehingga kuota setiap Desa pasti berbeda.

5. Sasaran Bantuan tidak jelas dan tidak transparan. Disampaikan bahwa 2 hari sebelum penyerahan bantuan telah disampaikan kepada semua Camat untuk teruskan kepada Kumtua/Lurah dan dibacakan melalui pengeras suara yang ada di Desa dan Kelurahan menyangkut sasaran bansos Minahasa, yaitu 1. Keluarga Tidak Mampu yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dikurangi penerima PKH dan keluarga penerima bantuan Pangan Non Tunai. Kenapa karena kelompok masyarakat ini menerima bantuan setiap bulan dengan nominal yang sudah dinaikkan. 2. Keluarga ODP dan PDP, 3 Keluarga Tukang Ojek, kusir bendi, sopir angkutan umum.

Muncul pertanyaan ada tukang ojek, sopir tidak dapat. Hal ini disebabkan karena data yang diminta melalui Desa dan Kecamatan pada saat pengajuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Desa, dan Kelurahan. Banyak yang tidak melapor/mendaftar, dimana data ini yang digunakan dalam penyaluran bansos khusus tukang ojek dll.

5. Ada yang kritikan karena penyaluran sudah larut malam dan bersifat Rahasia. Harus disampaikan bahwa Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati sudah memberikan petunjuk bahwa bansos ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dalam perencanaan dan penyaluran Pemda Minahasa melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa bansos tersebut tidak disalahgunakan karena sanksinya jelas akan diproaes sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai penyaluran sampai larut malam ini terjadi karena waktu distribusi ke Kecamatan dilakukan hari Kamis dan pengambilan di gedung wale ne Tou ada yang sampai malam, sementara sudah disampaikan bahwa bansos tersebut sudah harus sampai kepada keluarga penerima hari itu juga, karena besoknya Jumat Agung bagi Umat Kristiani. Karena itu, walaupun sudah larut malam Pemerintah desa berusaha menyalurkan kepada keluarga penerima.

6. Ada juga yang menyampaikan bahwa Disabilitas tidak memperoleh. Untuk hal ini, cadangan stok tahap pertama hampir 2000 paket akan di distribusi untuk penyandang disabilitas di Desa. Rata rata setiap Desa untuk melengkapi bantuan tahap 1 akan memperoleh kurang lebih 7 Paket dan jika ada Desa yg tidak memiliki warga disabilitas dapat disalurkan kepada penduduk kurang mampu yg sangat butuh bantuan. Bansos ini satu dua hari kedepan akan disalurkan.

7. Menyangkut usulan penerima diumumkan di Desa, melalui palakat, dan pengeras suara di Desa, dan itu akan menjadi bahan masukan untuk penyaluran tahap 2 walaupun pada tahap 1 sudah disampaikan harus diumumkan di Desa.

Itulah beberapa klarifikasi Pemda, tetapi tentunya masukan dan saran serta kritikan diberikan apresiasi untuk menjadi pertimbangan dalam rangka penyaluran Tahap 2.

Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati mengharapkan agar seluruh rakyat Minahasa tetap mengikuti himbauan Pemerintah, tidak perlu panik dan takut, tetapi tetap senantiasa berdoa semoga Tuhan akan senantiasa melindungi Minahasa dan Sulawesi Utara dari penyebaran Covid 19. Tuhan Memberkati Rakyat Minahasa. Pakatuan wo Pakalawiren.

Yvi