Pencabutan izin usaha dapat dilakukan apabila Pengusaha kedapatan menggunakan gas elpiji 3 Kg, hal ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setda Minahasa, Meitha P. Kalesaran S. Pd, ME, saat ditemui dikantornya pada Kamis 13 Februari 2025.
Menurutnya sesuai dengan Perpres nomor 104, tahun 2007 Junto Perpres nomor 70 tahun 2021, dan Perpres no 71 tahun 2021. Elpiji 3 Kg adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro digunakan dalam kegiatan memasak, juga untuk petani dan nelayan, digunakan untuk pompa air dan motor perahu.
“Jadi diluar dari hal tersebut adalah pemanfaatan yang salah dan tidak dibenarkan menggunakan elpiji 3 Kg,” ujar Kalesaran.
Kalesaran juga mengatakan, beberapa waktu yang lalu adanya kelangkaan gas elpiji 3 Kg, maka telah dilakukan sidak bersama Penjabat Bupati Minahasa Noudy Tendean, dan ditemukan beberapa usaha masih mengunakan gas elpiji 3 Kg, hal ini tidak sesuai peruntukkannya.
“Kami menemukan ada usaha laundry mengunakan tabung gas elpiji 3Kg untuk alat pengering pakaian, sehingga terjadi penimbunan gas elpiji. Juga ditemukan peternak ayam mengunakan sebagai pemanas, kemudian pengusaha cengkih menggunakan sebagai pengering. Semua usaha tersebut seharusnya menggunakan tabung gas 5 Kg keatas,” jelasnya.
Mengatasi hal ini, Pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menyarankan kepada pihak Pertamina untuk menukar dengan tabung 5 Kilo, bagi Pengusaha yang masih menggunakan tabung gas 3 Kg.
” Langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini juga, telah mengeluarkan surat edaran Bupati untuk penertiban pelaku usaha yang masih menggunakan tabung elpiji 3 Kg, apabila tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku sampai dengan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
