Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai pemenuhan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan bahwa hak-hak PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi komitmen untuk dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP., MAP., menjelaskan bahwa pengelolaan manajemen ASN, termasuk pemenuhan hak PPPK, dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Menurutnya, informasi mengenai jaminan sosial bagi PPPK perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, baik di kalangan ASN maupun masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, implementasinya tetap dilakukan sesuai tahapan, dengan memperhatikan kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” jelasnya.
Tendean menambahkan bahwa tahapan implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda-beda, bergantung pada kondisi daerah serta proses administrasi yang sedang berlangsung.
Terkait perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ia menegaskan bahwa kedua program tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan serta perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” ungkap mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Minahasa tersebut.
Lebih lanjut, Tendean menegaskan bahwa Pemkab Minahasa terus berkomitmen menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, khususnya dalam aspek perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Menurutnya, setiap kebijakan akan dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.
“Pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Minahasa juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif, sehingga ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi terwujudnya sistem perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin baik.
