Pemerintah Minahasa Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah

Read Time26 Second

Pemerintah Kabupaten Minahasa mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi covid 19, selasa 7/7/2020.

Surat edaran ini akan diberlakukan pada minggu kedua bulan juli 2020. Ibadah pun akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan covid 19,

Adapun aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten minahasa, yaitu.

Daya tampung 40% dari kapasitas yang tersedia di rumah ibadah. Tempat ibadah dilakukan penyemprotan disinfektan. Menyediakan termoscan. Menyediakan tempat cuci tangan dan atau handsanitiser. Jemaat wajib menggunakan masker

Berikut lanjutan surat edaran pemerintah kabupaten Minahasa