Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah Kepemimpinan Bupati Minahasa Royke O Roring, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambaey menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Sampah Plastik, yang akan diberlakukan tahun depan.
Hal ini sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan, menurut Bupati Royke Roring, bahwa mengatasi sampah plastik perlu diatur dalam Perda.” Karena bahan plastik ini sampai bertahun tahun tidak akan hilang, dan bisa berakibat buruk nantinya,” katanya
Untuk itu Bupati mengimbau kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan apa saja, agar selalu menyediakan gelas, supaya tidak lagi menggunakan gelas plastik air mineral, untuk mengurangi penggunaan bahan sampah plastik.
“Dampak pada lingkungan, gelas plastik sehabis minum kebanyakan di buang ke jalan atau ke selokan, jika hujan plastik sampah itu hanyut dan menumpuk di selokan air, dan bisa mengakibatkan banjir. Kiranya ini menjadi perhatian kita bersama,” pinta Bupati ROR.
Bupati ROR juga mengimbau untuk para pedagang kios yang berada di pasar untuk tidak lagi menggunakan tas pelastik, dan diganti dengan keranjang seperti yang pernah dilakukan orang tua dahulu, jika kepasar menggunakan keranjang, dan jika dirawat tidak akan cepat rusak. Pemerintah Minahasa juga rencananya akan menyiapkan keranjang untuk keluarga, tapi program ini hanya berjalan satu kali.
Bupati juga akan mengupayakan setiap desa untuk membeli motor sampah, atau paling tidak setiap kecamatan menyediakan mobil sampah, dan program ini akan di sosialisasikan nanti tahun depan.
Wny
