Pemerintah Kabupaten Minahasa Keluarkan Surat Edaran Pengumandangan Lagu Indonesia Raya

Read Time1 Minute, 11 Second

Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Minahasa Maya Marina Kainde SH MAP, mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran tentang pengumandangan lagu Indonesia Raya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : 003.1/311/Sekr_Umum tentang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya dan Mendengarkan Sirene dalam Rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75.

Bahwa tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.17 s/d 11.20 (selama 3 menit) akan dilaksanakan pengumandangan lagu Indonesia Raya, yang didahului dengan pembunyian sirene, lonceng/bedug, atau penanda lainnya secara serentak di berbagai lokasi.

Dalam edaran ini meminta kepada semua untuk mengambil sikap sempurna/berdiri tegap. Untuk Perangkat Daerah yang memiliki kendaraan-kendaraan yang dilengkapi dengan sirene kiranya membunyikan sirene tersebut sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang. Dan kepada seluruh jajaran untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut serta tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Juga Dimintakan peran Pimpinan Pusat Pembelanjaan akan memotori masyarakat dan karyawan yang berada di lokasi pada saat itu untuk mengambil sikap sempurna selama lagu Indonesia Raya berkumandang. Dan sehubungan dengan hal tersebut dimintakan kepada semua untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Kepada camat untuk meneruskan sampai ke kelurahan/desa serta pimpinan agama di wilayah masing-masing, agar berperan aktif dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

“Kemudian kepada Masyarakat Minahasa untuk tetap ikut memaknai Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 dengan hikmat, walaupun kita masih mengahadapi pandemi covid-19, harus tetap mengikuti protokol kesehatan, dan terus berdoa”.

Yvi