Pemerintah Desa Ranomerut sampai saat ini konsisten memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakatnya, Hal ini disampaikan Hukum Tua Ranomerut Yudi Pakasi melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Riana Assa, pada senin 25 oktober 2021.
Diterangkannya terakhir BLT Diberikan pada 18 oktober 2021 kepada 128 penerima, dengan besaran Rp. 300.000 setiap penerima, yang diberikan setiap bulan.
Pemerintah Desa Ranomerut berharap, dengan diberikan BLT ini dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Dengan diberikannya bantuan ini juga ternyata punya syarat, apabila penerima diketahui menggunakan BLT ini untuk Mabuk-mabukkan, judi dan atau hal lainnya yang tidak terpuji, maka penerima BLT akan diganti.
BLT ini diberikan sepanjang tahun 2021 diambil dari Dana Desa (DD), sebagai komitmen Pemerintah bagi masyarakat yang terdampak covid 19, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat yang dinilai kurang mampu.
Yvi
