Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala MSi, menyatakan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, akan dilakukan sesuai dengan surat edaran.
Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melakukan rapat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkopimda Kabupaten Minahasa, dengan hasil rapat pelaksanaan ibadah akan menyesuaikan dengan surat edaran pemerintah Kabupaten Minahasa,
“Sambil menunggu surat edaran kapan akan dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, setiap pimpinan rumah ibadah dapat mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol covid-19, yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan thermoscan, mengatur jarak tempat duduk di setiap tempat ibadah, setiap jemaat wajib menggunakan masker.”
Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam waktu dekat akan membagikan masker kepada masyarakat minahasa kurang lebih ada 200.000 masker, yang akan di distribusikan di 270 Desa dan Kelurahan, masker ini adalah masker yang bisa di cuci dan di pakai kembali.
Yvi
