Pelanggan PLN di Tondano mengeluhkan sikap arogan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang main putus meteran listrik pelanggan. Kejadian pemutusan listrik dialami Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan dan SDM Kabupaten Minahasa di Sasaran Tondano pada Jumat, 26 februari 2021.
“Benar diputus, setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN, tapi kondisi seperti ini jarang terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut,” kata Kepala BKPSDM Moudy Pangerapan Sabtu (27/2)
Menurut Pangerapan, pemutusan aliran listrik ini sangat merugikan dan akan menghambat pekerjaan stafnya, apalagi saat ini staf di BKPSDM sementara mengerjakan pengusulan kenaikan kenaikan pangkat TMT 1 April 2021 secara elektronik/ekenpa ke BKN yang akan berakhir 28 Februari 2021. “Akibat pemutusan listrik, ratusan ASN bakal tidak bisa naik pangkat,” tuturnya.
Pangerapan mengakui, tagihan listrik di kantor yang ia pimpin memang belum dibayar dua bulan lantaran anggaran untuk pembayaran listrik masih dalam proses pencairan. “Saya sudah menjamin kepada petugas PLN bahwa kami akan membayar tagihan pada hari Senin, tapi karena mengingat sangat penting jadi kami sudah melunasi tagihan tersebut Sabtu 27/2 pagi,” ungkapnya.
Setelah tagihan listrik dibayar oleh staf saya, dia langsung ke kantor PLN dan menurut petugas PLN akan segera di pasang, tapi sampai jam 12 siang belum juga dipasang sehingga staf saya untuk ketiga kalinya kembali lagi ke kantor PLN sekitar jam 4 sore, dan lagi lagi Meraka bilang akang segera dipasang, tapi sampai jam 9 malam menurut pegawai ada standby di kantor belum juga disambung,” jelas Pangerapan.
Pangerapan berharap ada keseriusan dari petugas PLN, karena mengingat banyak hal penting pekerjaan yang harus diselesaikan. “Saya mohon petugas PLN untuk menindaklanjuti hal ini agar proses pemerintahan kembali berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Manager PLN ULP Tondano Reagen Jacobis, mengatakan, pada intinya untuk saat ini PLN mengadakan pemutusan berdasarkan dengan aturan yang berlaku.” Kantor itu sudah menunggak selama 2 bulan. Yang aturannya harus di cabut KWH meter, dan di migrasi ke meter prabayar (pulsa). Dalam hal ini PLN hanya memutuskan aliran listrik,” Ujarnya.
Jacobis juga menerangkan bahwa, pemutusan aliran listrik yang dilakukan PLN ULP Tondano, sudah dipersilahkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini oleh Sekda Kabupaten Minahasa Frits Muntu, apabila memang ada tunggakan dan memang sudah menjadi ketentuan yang berlaku.
Pertemuan dilaksanakan pada 11 februari 2021.
Yvi
