Dosen ilmu politiik Fisip Unsrat Ferry Daud Liando ketika membawakan materi dengan topik Pemilihan hukum tua di Minahasa yang dilaksakan oleh forum demokrasi Minahasa, mengusulkan kursus bagi Calon Hukum Tua (Kumtua), pada Sabtu 7 Mei 2022, bertempat di Kebeng Cafe Sasaran Tondano
Menurutnya Desa tidak lagi sebagai objek pemerintahan, melainkan telah berubah menjadi subjek pemerintahan. Desa melalui pemerintahan desa memiliki kewenangan membuat kebijakan dan program sendiri melalui anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes), membuat produk hukum melalui perdes, memiliki BUMdes untuk menopang pendapatan desa dan kewenangan lain.
Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentah desa telah menenpatakan posisi desa mirip seperti daerah tingkat 3. Oleh karena itu syarat menjadi kuntua harusnya memiliki pengetahuan dasar soal sistim tata cara dan mekanisme penyusunan dokumen-dokumen tersebut.
“Memilih calon Kumtua berdasarkan pada ketokohan di desa bukan hal yang keliru. Namun akan keliru jika syarat calon kumtua hanya semata pada aspek itu.” Ujarnya
Menurutnya, UU desa memaksa bahwa calon kumtua harus memiliki keahlian dasar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Liando mengusulkan agar Pemkab Minahasa membuat program pendidkan singkat atau kursus calon kuntua.
Kegiatan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga publik bereputasi. Program ini bertujuan agar calon kuntua dibekali soal kemampuan dasar dalam menyusun dokumen-dokumen pemerinahan yang diwajibkan dalam UU desa.
Materi pendidikan dapat berupa tata cara penyusunan produk hukum desa, tata cara pengelolaan keuangan desa, tata cara penyusunan perencanaan dan kebijakan desa serta hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan seperti etika pemerintahan, pengambilan keputusan, manajerial dan manajemen konflik.
“Jika Pemkab serius maka program ini bisa diperkuat melalui perda agar dapat dianggarkan dalam APBD dan dapat menjadi syarat pencalonan kumtua,” Ujarnya lagi.
Program pendidikan calon kuntua ini bertujuan agar kuntua terpilih memiliki kapasitas sebagai pemimpin di desa, tidak terjerat korupsi dan mampu menjalankan pemerintahan desa menjadi lebih baik.
“Selama ini banyak kumtua yang tepilih tapi tidak punya kapasitas. Ia terpilih karena faktor politik uang. Akibatnya desa yang dipimpinnya tidak mengalami kemajuan. Di beberapa desa lain, banyak Kepala Desa (Kades/Kumtua) terjerat korupsi.” Pungkasnya.
