Laksanakan Rapat, Pemerintah Minahasa Perketat 9 Pos Penjagaan

Read Time52 Second

Pemerintah Kabupaten Minahasa Melaksanakan Rapat dalam Rangka Finalisasi 9 Pos Jaga di Kabupaten Minahasa. Pada senin 8 Juni 2020, bertempat diruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.

Rapat ini dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala MSi, Dalam rapat ini membahas dan ditetapkan mulai tanggal 10 Juni 2020 kendaraan yang melintas di Kabupaten Minahasa baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan, yang masuk ke Kabupaten Minahasa.

Selain itu juga harus memakai masker, yang boleh masuk suhu tubuh dibawah 38°C. Setiap penduduk yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari. Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menambah thermoscan di setiap pos penjagaan di 9 titik.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Minahasa menghimbau kembali kepada masyarakat untuk tetap memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, tetap menjaga kesehatan dan terus menjaga jarak, serta tidak henti-hentinya berdoa.

Turut Hadir dalam rapat ini Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Kapolres Minahasa, Perwakilan Kapolres Tomohon, Instansi Terkait Dinas kesehatan, BNPB, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, serta Camat-camat terkait.

Yvi