Menggelar rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa gandeng awak media, bertempat di ruang rapat KPU, pada Kamis (29/12/2022).
Hadir berbagai organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indinesia (PWI) Minahasa, Pers Minahasa (Pers’Min), Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Minahasa.
Kegiatan Rakor pembentukan badan Ad Hoc dibuka oleh komisioner KPU Minahasa Rendy Suawa, dan sebagai narasumber koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jery Sumampouw.
Jerry Sumampow, mengatakan, sekarang ini animo masyarakat menjadi anggota badan Ad hok pada Pemilu 2024 cukup tinggi. Sebab, dengan adanya fenomena baru dalam perekrutmen badan Ad hok, menurut Jerry, ada partai politik tertentu telah menyiapkan kadernya masuk kedalam anggota badan Ad hok di berbagai tingkatan, baik PPK, PPS atau Panwascam di Bawaslu.
“Rencana partai politik tentunya untuk mencoba agar kader mereka bisa jadi penyelenggara pemilu, baik anggota PPK maupun PPS, supaya memudahkan mendapatkan data hasil suara pada pemilu 2024 nanti,” Ujarnya.
Parpol kalau merekrut saksi, menurut Jerry, bayarannya kan mahal. Sedangkan, Partai lain yang tidak mampu menyiapkan saksi di semua TPS. Maka Parpol yang mampu merekalah yang menyiapkan kadernya untuk masuk kedalam penyelenggara Pemilu atau badan Ad hok.
“Ini dimaksud, agar memudahkan Parpol mendapatkan data atau hasil pemilihan karna ada orang mereka di badan adhok, “ jelas Jerry.
Melalui Rakor ini, dia meminta KPU untuk selektif dan lebih hati hati dalam perekrutmen anggota PPS.
“Media yang hadir diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan perekrutmen badan Ad hok ini,” Pungkasnya.
Selain itu, Komisioner KPU Minahasa Rendy Suawa, mengatakan, kegiatan Rakor pembentukan badan Ad Hoc PPS Pemilu 2024 untuk membantu pelaksanaan kerja Pemilu di TPS.
“Badan Ad Hoc yang terpilih nanti, harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu lainnya,” ungkat koordinator Divisi Hukum KPU Minahasa ini.
Dalam kegiatan ini dilakukan tanya jawab, salah satunya terkait badan ad hok yang masuk dalam Sipol, dan cara menyelesaikan masalah ini, apabila ternyata yang bersangkutan tidak tahu-menahu akan dirinya masuk di Sipol.
Yvi
