Gumansing Wakili Bupati Minahasa, Musda Ke IV BMI

Read Time2 Minute, 38 Second

Tondano, – Bupati Minahasa diwakili Kaban Kesbangpol Kabupaten Minahasa Drs Jorry J Gumansing hadiri dan buka resmi, Acara Musda ke IV BMI Kabupaten Minahasa di BPU Tondano, padaSelasa 27 Agustus 2019.

Musda ke IV ini, mengambil tema BMI Minahasa menuju paradigma baru dan sub tema BMI Minahasa bersama masyarakat mendukung pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mendukung pembangunan di semua bidang.

Dalam sambutan Bupati Minahasa yang diwakili Kaban Kesbangpol Minahasa Drs Jorry J Gumansing banyak yang menyampaikan ditengah tekad dan komitmen untuk memberikan yang terbaik untuk pembangunan di tanah Minahasa dan perkenanan Tuhan YME kita dapat bersama dalam Musda ke IV.

Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MM menyampaikan selamat atas terselenggaranya Musda IV DPD BMI Kab Minahasa tahun 2019 dan mari doakan agar sukses, aman dan lancar sehingga mampu menghasilkan keputusan yang baik untuk kita semua.

Seperti halnya dengan organisasi lain musyawarah merupakan agenda tertinggi dalam sebuah organisasi. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kepengurusan DPD BMI Kabupaten Minahasa maka berdasarkan aturan dilaksanakan musyawarah. Karenanya Musda ke IV ini merupakan momentum yang sangat tepat dalam upaya menggairahkan dan menghidupkan serta membawa organisasi ini ke arah perubahan yang lebih baik.

Dalam membahas program kerja diperlukan kesungguhan dan keaktifan peserta MusDa untuk melahirkan program pengurus periode baru serta mampu memotivasi pemberdayaan anggota dalam kehidupan masyarakat di berbagai bidang baik agama, ekonomi, pendidikan, politik, dan lain sebagainya.

BMI harus lebih meningkatkan kemampuan untuk membangun komunikasi efektif dengan masyarakat maupun pemerintah daerah sehingga program yang matang kuat dan mantap serta dapat disinergikan dengan kebijakan pemerintah.

Patuhi setiap aturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU RI No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU.

Salah satu pasal yang diubah adalah pasal 59 tentang larangan untuk ormas. Mayoritas larangan sama, namun dikelompokkan secara berbeda. Pengelompokan ini kemudian terkait dengan sanksi yang diberikan bila ormas melakukan pelanggaran.

Dalam kesempatan ini selaku pemerintah kab Minahasa, kami berpesan agar acara ini dapat berjalan dengan baik dan berlandaskan azas demokrasi. Hindari hal-hal yang dapat memecah belah, bangunlah komunikasi yang baik antara seluruh anggota dan pengurus yang ada di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam musyawarah ini yang terpilih menjadi pengurus diharapkan dapat membuat perubahan dalam organisasi. ” Mari bersatu untuk membangun tanah Minahasa. Kreatifitas dan inovasi yang dimiliki adalah kekuatan besar dalam pembangunan daerah, mari saling merangkul agar kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa mampu berjalan maksimal serta BMI dapat menjadi motor penggerak dan mitra pemerintah dalam mewujudkan “Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera”. Pungkasnya.

Wakil Bupati Robby Minahasa Dondokambey SSi menyempatkan diri hadir, dan dihadiri Tonaas Wangko Lendy Wangke bersama pimpinan dan pengurus DPD DPW DPT BMI, Plh Kajari Minahasa Fien Ering SH MH, jawab Dandim 1302 Minahasa: Danramil Tondano Pelda Johny Bura, serta Kapolres Iptu Arie Hasan, Rohaniwan Pdt Noldy Sompotan STh dan Pdt Teddy Karueng, Ketua Panitia Reinhard Tawaluyan SH MH, kode Etik BMI Roy Ferry Lumangkun, Ketua BMI Minahasa Frangky Wolayan SE, Sekretaris BMI Minahasa Ir Ferry Mailangkai, Mandataris dan panitia Musda BMI Minahasa, Walak Kecamatan se Kab Minahasa, juga hadirin undangan dan peserta musda.

YVI