DPRD Minahasa Sahkan Dua Perda Strategis, Perkuat Akuntabilitas APBD dan Transformasi PDAM Menjadi Perumda

Read Time2 Minute, 38 Second

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minahasa, pada Jumat (10/7/2026). Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni Minahasa.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa, Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua I Adri Kamasi, Wakil Ketua II Putri Pontororing, serta Sekretaris DPRD Robert Ratulangi. Sidang turut dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., unsur Forkopimda, direksi PDAM, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sebelum memasuki agenda pengambilan keputusan, Ketua DPRD Franky Wolayan menyatakan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa.

“Dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 91 Ayat (1) Huruf B, kuorum telah terpenuhi. Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Franky.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Air Minum. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Perumda Air Minum sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara Fraksi Gerindra menyampaikan persetujuan dengan sejumlah rekomendasi terkait efektivitas pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut. Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan kedua regulasi sebagai dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi persetujuan DPRD, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp1,325 triliun, atau berasal dari target anggaran perubahan sebesar Rp1,341 triliun, sebagaimana pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Selain itu, Robby menegaskan bahwa perubahan status PDAM menjadi Perumda Air Minum Rano Manguni Minahasa merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, transformasi kelembagaan tersebut diharapkan mampu menghadirkan perusahaan daerah yang lebih profesional, sehat, mandiri, dan mampu memperluas jangkauan pelayanan air bersih kepada masyarakat Minahasa.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh komitmen, integritas, serta semangat kebersamaan kita. Seluruh kebijakan yang kita ambil hari ini harus menjadi fondasi kokoh bagi peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya Kabupaten Minahasa sebagai daerah pariwisata yang maju dan sejahtera,” tegas Robby.

Pengesahan dua Perda tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong reformasi tata kelola pelayanan air minum yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Advertorial