Setelah setahun disidangkan Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Tondano putuskan Wenny Lumentut sebagai pemilik sah tanah di Kelurahan Talete ll, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Pada kamis 9 November 2023.
Putusan ini dalam sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH MH dan Hakim Anggota Adrian Puturuhu SH MH dan Hakim Anggota Steven Walukouw SH, di Ruang Sidang Cakra, PN Tondano.
Sidang putusan nomor 380/pdt.G/2022/PN Tnn menyatakan bahwa pihak penggugat memiliki bukti sah sebagai kepemilikan objek tanah yang disengketakan.
Hakim mengatakan bahwa pihak penggugat yakni Wenny Lumentut adalah pembeli yang beretikad baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar, serta prosedural.
Terkait pemasangan baliho di objek tanah yang disengketakan oleh tergugat, Hakim menegaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga pihak penggugat bisa melaporkan tergugat ke aparat penegak hukum.
Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Dra Jolla Jouverzine Benu tergugat I, Willem Potu tergugat II, serta Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III.
“Tentunya kami sangat puas atas putusan ini. Karena dengan putusan ini, terbukti bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beretikad baik. Dan objek sengketa benar milik penggugat yaitu Pak Wenny,” kata Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heavy M. A Mandang SH, usai sidang putusan.
Diketahui juga, objek tanah yang disengketakan yaitu awalnya milik Daniel Kalalo dan Piet Welan, kemudian dijual ke penggugat yakni Wenny Lumentut tak lain adalah mantan Wakil Wali Kota Tomohon.
Dengan bermodal akta jual beli (AJB), Wenny Lumentut berhasil menang dalam sidang putusan PN Tondano. Bahkan, pihak Daniel Kalalo menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak menjual objek tanah yang disengektakan ke orang lain selain penggugat.
