Tingkatkan PAD di Minahasa, Tempat Pelaku Usaha Dipasang Stiker Bagi Yang Lunas dan Tidak

Read Time1 Minute, 24 Second

Mengejar Target Pajak Tahun 2023 untuk Menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar lakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha, hal ini dikatakan Jeffry Tangkulung, SH Kepala Bapenda Minahasa

Menurutnya, hampir setiap saat pihaknya terus mengadakan sosialisasi tentang pajak disemua wilayah kecamatan, termasuk di desa dan kelurahan.

Diketahui Sosialisasi ini telah dimulai di Kecamatan Tompaso beberapa waktu yang lalu,” Saya mensosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman tentang pajak kepada seluruh Kumtua di wilayah tersebut,” Ujar Tangkulung.

Selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada semua wajib pajak di Minahasa, mengingat ada pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) mereka sudah dibagikan.

“Tujuan SPPT ini, untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhutang kepada wajib pajak. Oleh karena itu, kami tak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang pentingnya pajak kepada semua pelaku usaha agar kewajiban mereka dapat dipenuhi, termasuk memberikan pemahaman kepada Kumtua-kumtua supaya bisa mengingatkan kepada pelaku usaha di wilayahnya,” Lanjut Tangkulung.

Selain itu, untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar tak lupa akan kewajibannya, dan Bapenda Minahasa telah mencetak stiker-stiker yang bertuliskan lunas pajak maupun tidak.” Stiker ini akan di tempel pada tempat-tempat usaha belum membayar pajak, sedangkan pelaku usaha yang sudah melunasi kewajibannya, akan di tempel stiker tapi bertuliskan telah lunas,” Katanya.

Intinya, Bapenda Minahasa selalu turun lapangan guna melakukan terobosan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, terlebih kepada wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya terkait pajak.

“Pelaku usaha jangan hanya menerima keuntungan dari usahanya, tapi kewajiban dilupakan. Untuk itu, pelaku usaha tak membayar pajak, pasti ada surat teguran pertama sampai terakhir. Dan kalau pun tak diindahkan, pasti pemerintah akan ambil tindakan tegas untuk menertibkan usaha yang kumabal tersebut,” tutupnya.

Yvi