Terima SK, 76 Penjabat Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Dimintai Tanggung Jawab

Read Time53 Second

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE , Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi MM, menyerahkan Surat Keputusan Kepada 76 Pejabat Hukum Tua Se- Kabupaten Minahasa, bertempat di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Rabu (8/2/23).

Gubernur Olly usai penyerahan SK, menyampaikan bahwa pejabat Hukum Tua (Kumtua) yang sudah menerima SK harus menjalankan amanat UU nomor 6 tahun 2014. Sekaligus mengucapkan selamat melanjutkan pemerintahan di desa.

Gubernur berharap para Pejabat Kumtua mampu berinovasi, sembari melanjutkan program kerja yang sementara berjalan dan yang sudah dilaksanakan. Karena Kumtua adalah ujung tombak dalam menjalankan visi dan misi baik dari pemerintah Provinsi Sulut dan khususnya di Kabupaten Minahasa.

Gubernur juga mengatakan Hukum Tua selaku Pejabat dan yang dipilih langsung oleh masyarakat sama dalam kewenangan melaksanakan roda pemerintahan. Jadi Gubernur berpesan agar menggunakan dana desa untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Layani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, jalankan tugas sebaik-baiknya,” Pungkasnya.

Turut menghadiri, Asisten l Pemprov Sulut, Dr Denny Mangala MSi, Sekda Frits Muntu SSos, Jajaran Pemkab Minahasa, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan undangan.