Kepolisian Resort Minahasa menggelar Press Release, Tiga Kasus yang ditangani, yakni Pembunuhan, Pencurian dan Perjudian, dilaksanakan senin 11 Januari 2021 bertempat di depan Kantor Polres Minahasa.
Press Realese dipimpin Kepala Sub Bagian Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Palengkahu, dan Penyampaian Kronologis oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK.
Diketahui untuk kasus dugaaan Penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang tewas Lery Kapoh, oleh Lelaki WLR alias Babong, lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21), yang mengakibatkan Korban Lery Kapoh Tewas, di Desa Toraget pada 1 januari lalu.
Kemudian Juga 2 Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Lelaki dibawah umur, bersama Lelaki FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020. Dan dugaan pencurian barang elektronik (Curanik) di Kawangkoan yang diduga dilakukan oleh lelaki RK alias Aldo.
“Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo sudah pernah dipidana dengan kasus yang sama,” Ujar Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK.
Adapun dugaan kasus Toto Gelap (Togel) yang berhasil di ungkap oleh Polres Minahasa yang dilakukan oleh lelaki JR Warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur dan Lelaki FR (35) warga yang sama dan keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan.
Dari pelaksanaan Konfrensi pers tersebut, juga di tunjukkan barang bukti, dari ketiga kasus tersebut, yang berupa Bambu, senjata tajam, dan potongan kayu yang dilakukan para tersangka penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor yang diduga dipakai pelaku dan korban dalam melakukan tindakan penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor hasil Curanmor, barang elektronik hasil Curanik, dan barang bukti uang bersama kupon yang digunakan dalam kasus Togel.
Yvi
