Bupati Royke ingatkan Pelaksanaan Peribadatan, Saat Resmikan Monumen Desa Toulimembet

Read Time1 Minute, 45 Second

Agenda pembukaan aktivitas tempat ibadah sesuai edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi covid 19, pemberlakuan agenda itu bagi wilayah kategori zona hijau atau belum terkontaminasi dengan Virus corona.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring MSi, saat memberikan secara simbolis BLT Tahap III, dan peresmian Monumen desa Toulimembet Pada sabtu 11 Juli 2020.

“Jadi untuk daerah yang kategori zona hijau dapat beribadah di tempat- tempat ibadah dengan ketentuan jemaat yang hadir hanya 40 persen dari jumlah seluruh jemaat”.

Adapun ketentuan lengkap dalam pengaktifan kembali tempat ibadah sesuai edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 adalah.

a. Kapasitas atau daya tampung rumah ibadah yang bisa di isi tidak bisa melebihi dari 40% dari total kapasitas yang tersedia.

b. Tempat pelaksanaan ibadah agar dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.

c. Menyiapkan Thermo Scan.

d. Menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

e. Seluruh jemaat/Jemaah wajib menggunakan masker.

Pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah sesuai hasil rapat FKUB Kabupaten Minahasa diatur sebagai berikut :

a. Desa/Kelurahan zona hijau atau tidak ada yang terkonfirmasi positif dapat melaksanakan ibadah dirumah-rumah ibadah dan tidak bisa melebihi 40% dari kapasitas yang tersedia.

b. Desa/Kelurahan zona kuning yaitu yang memiliki status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka ibadah hanya di ikuti oleh pimpinan agama/majelis jemaat.

c. Desa/Kelurahan zona merah yaitu yang memiliki warga terkonfirmasi positif masih tetap beribadah dirumah dan belum direkomendasikan untuk melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah.

Masing masing pimpinan agama agar mengatur prosedur tetap tambahan dari protocol kesehatan secara umum, seperti membatasi waktu ibadah, panduan ibadah dalam bentuk slide dan tidak di cetak, tidak ada kelompok pujian serta membagi jemaat dalam beribadah.

Dalam kesempatan ini Bupati meresmikan monumen desa Toulimembet yang dibangun dengan anggaran Dana Desa tahun 2020 yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala MSi, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Anggota DPRD Fraksi PDI Rio Palilingan, Camat Kakas Veky Rombot SPt, Hukum Tua Desa Toulimembet Weny Maxi Wensen dan masyarakat penerima BLT.

Yvi