Bupati ROR Hadiri Workshop Implementasi Kode Etik BPK

Read Time56 Second

Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi menghadiri Workshop Implementasi Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, pada selasa 28 Januari 2020 bertempat di Ball Room Hotel Four Points Manado.

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membahas dua peraturan BPK, yaitu peraturan BPK Nomor tahun 2018, tentang Kode etik BPK dan peraturan BPK Nomor 5 tentang Majelis Kehormatan Kode etik. Semua pihak perlu menegakkan nilai-nilai dasar agar keuangan negara dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk mencapai tujuan bernegara, mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menyampaikan, bahwa 15 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulut berharap semua mendapat WTP.

Kegiatan Workshop Implementasi Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dibuka secara resmi oleh ketua BPK RI Dr Agung Firman Sampurna

Turut Hadir dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Ir Ronald Sorongan MSi, Asisten Administrasi Umum Frits Muntu S.Sos, Inspektur Daerah Ir Alva Montong, Kepala Bappelitbangda Philip Siwi SE, Plt Setwan Dolfie Kuron MBA, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Drs Moudy Pangerapan MAP, seluruh Bupati/Walikota Se Provinsi Sulut, dan Ketua DPRD kab/kota Se Provinsi Sulut.

Yvi