Minahasa – Menjelang pelaksanaan Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa yang akan digelar secara serentak pada Minggu, 26 Juli 2026, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP. menerbitkan Surat Edaran Nomor 598/BM-VII-2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan agama, pemimpin umat, dan jemaat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh masyarakat menjadikan Pengucapan Syukur sebagai ungkapan iman dan rasa syukur kepada Tuhan atas berkat, kesehatan, serta kesempatan yang telah diberikan, bukan sekadar perayaan seremonial.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga mengimbau agar pelaksanaan Pengucapan Syukur dilakukan tanpa pesta pora serta tidak menjual, menyediakan, menyajikan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, Bupati meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA), Forkopimcam, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama rangkaian perayaan berlangsung.
Langkah-langkah yang ditekankan meliputi pengamanan bersama TNI-Polri, pemantauan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, patroli di titik-titik keramaian, hingga pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap Hari Pengucapan Syukur Tahun 2026 menjadi momentum untuk semakin mempererat persaudaraan, menjaga ketertiban, serta mensyukuri kasih dan penyertaan Tuhan dalam kehidupan masyarakat Minahasa.
