Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa gelar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilaksanakan lima (5) tahun sekali. Bertempat di restoran MOY, Selasa 26/11.
Dalam bentuk Forum Group Discussion, revisi RTRW ini tertuang dalam Perda no 1 tahun 2014 huruf a,b,c dan d serta mengacu pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan peninjauan kembali RTRW di lakukan paling sedikit 5 tahun sekali. ayat 2 sebagaimana di maksud pada ayat 1, di lakukan pada tahun kelima RTRW ini di undangkan.
Kadis PUPR Minahasa, Nofry Lontaan ST, mengatakan bahwa Perda no 1 tentang RTRW kabupaten Minahasa tahun 2014-2034, menyebutkan jangka waktu RTRW Minahasa adalah 20 tahun, sejak tanggal di tetapkan dan di tinjau kembali pada 1 kali dalam lima tahun.
“Wilayah perencanaan RTRW ini meliputi wilayah administrasi daerah 1.169.96 km2 dan mencakup 25 kecamatan dan 270 desa/kelurahan,” katanya.
“RTRW ini mengatur dan memanfaatkan ruang yang meliputi darat, laut dan udara sehingga menjadi satu kesatuan berbentuk wilayah kabupaten Minahasa. Juga mengatur kawasan lindung, untuk kelestarian lingkungan hidup dan kawasan pertambangan,” Tambah Lontaan.
“Sebagaimana tujuan dan maksud RTRW seperti melihat kesesuaian pembangunan lima tahun dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar daerah, maka revisi RTRW di perlukan sebagai arahan zonasi dalam investasi pembangunan yang di laksanakan pemerintah, masyarakat atau dunia usaha,” jelasnya.
Pelaksanaan revisi RTRW ini di percepat disusul instruksi Bupati karena Perda akan menyesuaikan dengan 17 Ranperda dari Pemkab yang telah di masukan di dewan.
“Kegiatan revisi RTRW kami helat, supaya boleh di masukan ke dewan agar Perdanya bisa di berlakukan tahun depan,”kuncinya.
Pembahasan laporan akhir PUPR Minahasa terkait revisi RTRW di hadiri perwakilan Kapolres, perwakilan Kodim, ATR/BPN, OPD terkait dan tim konsultan penyusun revisi.
Yvi
