Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, pada Jumat (27/02/2026), bertempat Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.
Dalam rapat paripurna ini juga memulai pembahasan tingkat pertama untuk regulasi pengelolaan sampah dan perusahaan umum daerah air minum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah selesai.
Sehingga pihak Pansus merekomendasikan agar rancangan ditetapkan menjadi peraturan daerah, guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola aset.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan, pengelolaan aset daerah merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Bupati Robby regulasi yang komprehensif diperlukan agar setiap kekayaan daerah memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.“ Aset daerah adalah kekayaan Minahasa yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Lewat penataan yang baik, kita berharap pengelolaan aset semakin profesional dan mampu mendukung peningkatan kinerja keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna ini juga membahas dimulainya Pembicaraan Tingkat I terhadap dua rancangan regulasi lainnya, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Manguni” dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati Robby menjelaskan, penguatan landasan hukum bagi Perumda Air Minum Manguni bertujuan untuk mendorong profesionalisme pelayanan air bersih. Diharapkan dapat memperluas jangkauan distribusi air layak minum ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Terkait pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Minahasa mendorong adanya perubahan paradigma dari sekadar pengangkutan dan pembuangan menjadi sistem pengelolaan yang terpadu dan partisipatif.“ Persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, melainkan menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masa depan. Regulasi ini diharapkan membangun kesadaran kolektif bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama,” kata Bupati.
Dalam kesempatan ini, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat nilai toleransi antar umat beragama, terutama di tengah suasana ibadah puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Advertorial
